PENDAFTARAN BADAN HUKUM BUMDESA KULUR MAKMUR
Kulur, 18 Mei 2026
Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa Kulur Makmur Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Pendaftaran badan hukum BUMDesa bertujuan supaya BUMDesa punya status hukum yang sah dan bisa beroperasi penuh secara legal.
Tujuan utamanya:
1. Punya kepastian hukum
BUMDES yang sudah berbadan hukum diakui sebagai subjek hukum. Jadi bisa membuat perjanjian, menggugat, dan digugat atas nama BUMDES, bukan atas nama kepala desa pribadi.
2. Bisa akses permodalan & kerjasama
Bank, koperasi, investor, dan BUMN/BUMD biasanya cuma mau kerjasama kalau BUMDES sudah berbadan hukum. Tanpa itu, dianggap usaha pribadi/koperasi informal.
3. Memisahkan aset desa dan aset BUMDES
Aset yang disetor desa jadi modal BUMDES. Kalau ada masalah hukum atau utang, yang ditanggung BUMDES, bukan kas desa langsung. Ini ngurangi risiko keuangan desa.
4. Akuntabilitas & transparansi lebih jelas
Wajib punya AD/ART, laporan keuangan, RUPS Desa. Jadi lebih gampang diawasi masyarakat dan BPD. Ngurangi potensi penyalahgunaan dana.
5. Bisa ikut lelang & program pemerintah
Banyak program Kemendes, kementerian lain, dan CSR BUMN yang mensyaratkan BUMDES sudah berbadan hukum. Contoh: program Desa Brilian BRI, Pertashop.
Dasar hukumnya:
Sekarang diatur di PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDES dan Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021. Pendaftaran dilakukan ke Notaris, lalu disahkan Kemenkumham, mirip kayak PT Perumda.
Intinya: tanpa badan hukum, BUMDES cuma “usaha desa” biasa. Dengan badan hukum, BUMDES jadi badan usaha resmi yang bisa berkembang dan dipercaya pihak luar.
Dari 62 BUMDesa dan BUMDesa di Bangka Tengah, BUMDesa Kulur makmur adalah salah satu dari dua BUMDesa yang belum berbadan hukum. Untuk itu proses pendaftaran badan hukum terus diupayakan untuk dipercepat agar semua BUMDesa dan BUMDesma di Kabupaten Bangka Tengah semua memiliki legalitas berusaha dalam hal ini memiliki sertifikat AHU dari Kemenkumham.
-admin-


.jpeg)
Komentar
Posting Komentar