Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang RKPDes tahun 2027 Desa Sungai Selan Atas Kecamatan Sungai Selan

Pada tanggal 28 September 2026 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang RKPDes tahun 2027 Desa Sungai Selan Atas Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

Penetapan RKPDes adalah pertemuan penting di desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun berikutnya, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dalam musyawarah ini, masyarakat, pemerintah desa, BPD, dan pihak terkait lainnya membahas dan menyepakati program kerja yang akan dilaksanakan di desa, serta mengidentifikasi kebutuhan prioritas yang akan tertuang dalam dokumen RKPDes.

Tujuan Musdes Penetapan RKPDes adalah 
Menampung Aspirasi Masyarakat:

Musdes menjadi wadah untuk menampung usulan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat desa agar pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga. 

Penjabaran RPJMDes:

RKPDes merupakan penjabaran atau turunan dari dokumen RPJMDes, sehingga musyawarah ini memastikan program-program yang diusulkan relevan dengan visi dan misi pembangunan jangka menengah desa
Dasar Penyusunan APBDesa:
RKPDes menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk tahun berikutnya
 
adapun peserta yang hadir dalam rapat adalah
1. Anggota BPD
2. Kepala Desa dan Perangkat Desa
3. Anggota PKK
4. Kader Desa
5. Ketua RT
6. Linmas
7. Tokoh Masyarakat



Komentar